Polsek Jatinangor Siapkan Dua Pos Penyekatan Antisipasi Lonjakan Pemudik

Kapolsek Jatinangor, Aan Supriatna saat ditemui Jabar Ekspres di Mapolsek Jatinangor pada Jumat (30/4).
Kapolsek Jatinangor, Aan Supriatna saat ditemui Jabar Ekspres di Mapolsek Jatinangor pada Jumat (30/4).
0 Komentar

SUMEDANG – Larangan mudik bagi masyarakat telah resmi diberlakukan oleh pemerintah dua pekan sebelum lebaran atau hari H

Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna mengatakan, Jatinangor sebagai wilayah perbatasan, maka jajaranĀ  betul-betul mempersiapkan dengan melakukan penjagaan di pos penyekatan.

Hal ini dilakukan, untuk menegkan aturan pemerintah. Sebab tahun ini, tidak ada mudik Lebaran.

Baca Juga:Polsek Jatinangor Ramai Turun ke Jalan, Bukan Razia Tapi Berbagi Takjil Jumat BerkahAnimasi Ikonik ‘Adit Sopo Jarwo’ Diangkat ke Layar Lebar, Mau Tau Bocornnya?

”Jadi nantinya untuk menahan masyarakat yang memaksa untuk mudik, akan membentuk dua pos penyekatan,”kata Aan kepada Jabareskpres.com,

“Kita akan membentuk dua pos penyekat. Yang pertama di Politeknik IPDN dan yang kedua di Perumahan IKOPIN,” ujarnya.

Dua lokasi tersebut dipilih sebab kedua jalur tersebut seringkali menjadi jalan alternatif pengguna jalan.

Hal itu akan dilakukan, ucap Kapolsek nantinya jika ada kendaraan pemudik akan diputararahkan ke wilayah asal.

“Kendaraan-kendaraan yang disinyalir membawa pemudik, itu akan kita balik kanankan. Baik yang di (Desa) Sayang (Perumahan IKOPIN), ataupun yang di (Desa) Cibeusi (Politeknik IPDN),” imbuhnya.

Dalam pemaparannya, Aan memberi imbauan kepada para pengguna jalan yang akan melintasi wilayah pos penyekatan, khususnya bagi para pemudik.

“Bagi para pengguna jalan, tetap taati peraturan yang diajukan pemerintah yaitu tidak boleh mudik,” pungkasnya.

Baca Juga:Lalai, Si Jago Merah Hanguskan 2 Rumah di CiteureupTerlibat Kasus Pornografi Anak, Mantan Bek Timnas Jerman Metzelder Divonis Bersalah

Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki urusan mendesak, Kapolsek mengatakan agar menyiapkan persyaratan.

“Kalaupun terpaksa harus mudik, harus membawa surat keterangan dari wilayah keberangkatan, apakah mungkin menemui keluarga sakit ataupun ada keperluan pekerjaan. Sebisa mungkin tidak mudik,” tutup Aan. (Mg6)

0 Komentar