Kasus Perselisihan Hak PT. Sudarta Consulting Belum Temui Titik Temu

BANDUNG – Pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Depok akhirnya angkat bicara ketika menjadi saksi dalam persidangan perselisihan hak PT. Sudarta Consulting dan pegawainya.

Sidang yang melibatkan kuasa hukum penggugat dan tergugat dilaksanakan pada hari Senin (26/4) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kota Bandung menghadirkan saksi pengawas dari BPJS  Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan cabang Depok sendiri terlibat karena pihak PT. Sudarta Consulting tidak mendaftarkan penggugat (karyawan) sebagai anggota BPJS.

Hakim Ketua juga sempat menanyakan kepada kuasa hukum tergugat perihal ketidakhadirannya pada pekan lalu, dimana sidang saksi penggugat urung dilaksanakan.

Pada saat diminta keterangan, Fardilah selaku saksi pengawas dari BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa PT. Sudarta Consulting hanya mendaftarkan lima orang pegawainya.

“I Made Sudarta, Imelda,  Nurmalasari, Enryan, dan Ketut” ujar Fardilah.

Selain itu ia mengungkapkan bahwa status  BPJS KETENAGAKERJAAN atas nama Selva Epriliana baru saja didaftarkan dan dibayarkan administrasinya pada hari Jumat (23/4) lalu.

“Kemarin hari Jumat mendaftarkan karyawannya satu orang lagi atas nama Selva sudah dibayarkan pada hari Jumat lalu tanggal 23,” tambahnya.

Namun yang menjadi kejanggalan dari pihak tergugat ialah, mengapa kasus yang berlangsung hampir selama satu tahun baru dibayarkan beberapa hari yang lalu ketika proses hukum sudah berjalan cukup panjang.

Proses sidang sendiri menurut Panitera Pengganti (PP) sidang dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi tambahan dari pihak penggugat untuk mendapatkan sejumlah keterangan yang lebih detail.

“Minggu depan masih saksi tambahan, terus minggu depannya lagi saksi tergugat, terus kesimpulan dan keputusan, ya masih butuh 5 minggu lagi,” ujar Umiyati, S.H selaku PP.

PT. Sudarta Consulting sendiri digugat karena tak kunjung membayar hak-hak pegawainya seperti lembur, BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan hari raya, dan juga gaji pokok.

Atas hal tersebut pihak perusahaan digugat telah melanggar ketentuan dari  UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, PP No. 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan UU No. 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dan juga PP No.86 tahun 2013.

Serta UU No. 11 tahun 2020 Cipta Kerja, UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Permenaker 6 uahun 2016 (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan), Kepmenaker 102 (Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. (MG7)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan