SOREANG – Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H, larangan mudik itu diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Awalnya larangan mudik tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Kasatlantas Polresta Bandung, Erik Bangun Prakasa mengatakan pihaknya akan melaksanakan selektif prioritas karena saat ini belum ada masyarakat yang mudik. Ia akan terus memantau karena selama ini anggota tergelar di jalan dalam operasi keselamatan memang sudah berjalan.
“Apabila kami mendapatkan pemudik dijalan, maka kami akan melakukan kegiatan yang sifatnya himbauan, preventif dan kalau tetap memaksa kita putar balik,” ungkap melalui sambungan telepon, Kamis (22/4).
Terkait penyekatan jalan, Erik menyebut pihaknya tidak akan melakukan penyekatan total karena sampai hari Minggu mendatang masih digelar kegiatan operasional keselamatan. Untuk pengetatan penyekatan baru akan dilaksanakan mulai tanggal 6 Mei 2021.
“Jadi kalau larangan mudik tetap dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran dari Satgas Covid-19 itu, tapi untuk pemantauan sifatnya selektif prioritas, karena sekarang banyak yang beraktifitas biasa bukan aktifitas mudik. Intinya kita tetap mengimbau jangan mudik karena memang nggak boleh,” kata Erik.
Sementara itu, Kabid Lalin Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Isnuri mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan satgas covid-19 Kabupaten Bandung terkait Surat Edaran (SE) dari Satgas Covid-19 yang berisi tentang perpanjangan larangan mudik.
Ia mengatakan SE tersebut baru diterima hari ini dan larangannya juga dimulai hari ini sehingga belum ada pembahasan lebih lanjut terkait mekanisme penyekatan yang akan diterapkan di jalan.
“Kita akan mengikuti pusat, dari kemarin juga kan mengikuti pusat, tapi untuk penyekatan apakah mulai hari ini atau nanti tetap kita tanggal 6, masih dirapatkan,” kata Isnuri melalui sambungan telepon.
Namun demikian, Isnuri menegaskan bahwa mudik tetap tidak diperbolehkan, terlebih pemerintah sudah menetapkan perpanjangan larangan mudik tersebut dari tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.
Ia meminta masyarakat untuk rela dan menerima peraturan yang berlaku terkait larangan mudik. Hal tersebut demi kebaikan setiap orang agar dapat menegendalikan penyebaran Covid-19.