Saksi Tegas ASN yang Nekat Mudik

KEJAKSAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bakal menyiapkan sanksi tegas yang akan diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih nekat mudik lebaran. Namun mekanismenya masih disiapkan dan segera menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Aparatur Sipil Negara sekaligus Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan, saat ini pihaknya belum mengeluarkan edaran terkait larangan mudik bagi ASN. Termasuk aturan turunan lainnya yang berkenaan dengan mendukung kebijakan peniadaan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Aturan yang mengikat untuk ASN untuk tidak melaksanakan mudik, bakal dibuat berupa edaran dari walikota Cirebon. Mengingat, cuti bersama lebaran hanya dilakukan pada H-1 dan H+1 lebaran. Bahkan, mengacu pada kebijakan di pusat, peniadaan mudik ini bukan lagi larangan, bahkan merupakan penegasan.

“Untuk ASN pasti ada larangan, karena sekarang sudah tegas. Pasti sanksinya juga tegas. Misalnya berupa teguran lisan hingga tertulis dari atasan langsung, karena bukan anjuran lagi, tapi ini larangan tegas untuk mencegah penularan Covid-19 dari mobilitas antarwilayah,” ungkap Gus Mul –sapaan Agus Mulyadi- kepada wartawan, Kamis (22/4).

Terbitnya edaran tersebut, pihaknya masih menunggu juknis dari kementerian atau lembaga negara terkait. Misalnya, untuk aturan yang mengikat, ASN menunggu juknis dari Kemenpan-RB. Aturan yang mengatur status PSBB di tahap berikutnya, tunggu dari Kemendagri dan gubernur. “Baru nanti juknis aturan itu diturun-turunkan lewat edaran walikota,” tuturnya seperti dikutip dari Radar Cirebon (Fajar Indonesia Network Grup).

Menurutnya, yang saat ini tengah berlaku di Kota Cirebon adalah PSBB Proporsional perpanjangan keenam, yang mulai berlaku sejak 21 April sampai dengan 3 Mei. Aturan-aturannya relatif sama dengan perpanjangan PSBB Proporsional sebelumnya. Di mana, terdapat sejumlah kelonggaran bagi aktivitas peribadatan dan usaha makanan, asal tetap patuhi prokes. (fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan