Oknum prajurit TNI yang membelot ke KKB berinisial LYM yang berpangkat terakhir pratu itu merupakan anggota di Batalyon Infanteri 410/Alugoro.
“Senjata dia tinggal, tetapi dua magasin dengan isi 70 butir amunisi 5,56 milimeter. Itu yang dibawa,” kata Kasad di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (20/4).
Namun, lanjut dia, senjata api yang dipegangnya ditinggal di posnya.
Kasus itu, kata Andika, akan menjadi evaluasi bagi institusi TNI AD. Terlebih, prajurit tersebut juga tergolong masih muda, dan baru masuk ke kesatuan TNI pada 2015 lalu.
“Yang bersangkutan berusia 24 tahun, lahir dan besar di Wamena. Dan ditempatkan setelah bertugas di salah satu batalyon infantri di Jawa Tengah,” tuturnya.
Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap oknum prajurit tersebut. Beberapa pasal pun telah dikenakan terhadap prajurit itu salah satunya, yakni THTI atau tidak hadir tanpa izin.
“Nah setelah 30 hari kita bisa memecat yang bersangkutan. Tetapi pencarian ke yang bersangkutan terus dilakukan baik secara fisik maupun elektronik. Dan saya dapat laporan keberadaan tapi masih secara umum ada di Papua,” papar Andika.
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen Achmad Riad menegaskan pihaknya akan memproses dan terus mengejar oknum prajurit yang tergabung dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
“Yang jelas kan prosesnya sesuai dengan yang disampaikan pihak satuan di sana, yang jelas pasti proses ini sudah ada, akan dikejar dan sudah ada DPO. Yang jelas aturan TNI sudah ada tentang desersi dan segala macam,” kata Riad di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (19/4). (antaranews)