SOREANG – Aktivitas Galian C di jalan Sungapan Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung sangat membahayakan masyarakat yang melintas di jalan tersebut. Pasalnya, setiap musim penghujan jalan menjadi licin karena dipenuhi lumpur.
Salah seorang pengguna jalan, warga Pasirjambu, Lili Setiadarma mengeluhkan adanya lumpur yang memenuhi Jalan Sungapan Desa Sadu tersebut, yang diduga akibat dari adanya aktivitas Galian C.
“Saya sangat terganggu dengan kondisi jalan yang berlumpur, apalagi saat hujan jalan jadi licin dan becek. Kondisi tersebut tentu sangat mengancam keselamatan jiwa. Sehingga saya harus ekstra hati-hati kalau melintas jalan tersebut,” kata Lili saat diwawancara, Jumat (16/4).
Sebagai masyarakat, Lili meminta pemerintah bertindak tegas dalam mengatasi dampak Galian C. Dirinya mengaku khawatir aktivitas tambang tersebut bisa mengakibatkan longsor yang bisa mengancam keselamatan pengguna jalan.
”Saya minta pemerintah Kabupaten Bandung melalui Satpol PP Kabupaten Bandung tegas dalam mengambil tindakan atau koordinasi dengan provinsi kalau memang itu ranah pemerintah provinsi,” kata Lili.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Kawaludin mengaku, izin galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung tidak bisa memberikan sanksi kepada pengusaha pertambangan yang telah menimbulkan masalah kerusakan lingkungan.
“Kewenangan galian C ada di pemberi izin yaitu di provinsi. Jadi yang mengenakan sanksi apabila tidak sesuai ijin, yang pemberi ijin,” ungkap Kawaludin.
Menurutnya, yang mengakibatkan terjadinya kondisi seperti ini adanya dampak lingkungan, pengusaha harus bertanggung jawab penuh, konsekuensi pengusaha.
Meski tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi, Kawaludin memastikan bahwa pihaknya melakukan penanganan langsung, khususnya demi menjaga keselamatan warga agar terhindar dari dampak aktivitas galian C.
Salah satu contohnya adalah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung dan linmas serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung dalam rangka penanganan dampak lingkungan kegiatan galian C.
”Yang jelas pengusaha segera menangani dan mencegah jangan kejadian lagi. Kemudian yang wajib lapor adalah pengusahanya, setiap kejadian wajib lapor ke pemberi ijin. Saya akan berkoordinasi dengan Kasatpol PP Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsi saya,” tandasnya. (yul/ziz)