Ternyata Ini Alasan Polisi Tak Menahan Pelaku Begal Payudara di Desa Kemuning

SURABAYA – Polisi tidak menahan ABH, tersangka begal payudara yang beraksi di Desa Kemuning hingga Bendungan Bendo pada Senin (12/4) lalu.  Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendy Septiadi mengatakan pelaku masih berusia  14 tahun sehingga tidak bisa ditahan.

“Kami tidak menahan, sebagai gantinya akan mendapatkan jaminan dari orang tua atau warga sebagai walinya,” kata dia, Kamis (15/4).

Meski tidak ditahan, ABH harus mendatangi kantor polisi setiap Senin dan Kamis untuk wajib lapor ke Unit PPA Polres Ponorogo.

“Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan, selanjutnya akan dilaksanakan proses diversi untuk ABH,” jelas dia.

Sekadar diketahui, ABH melakukan aksi begal payudara terhadap dua korban yang juga masih pelajar. Dua korban tersebut berinisial RSW (18) dan ANR (15).  Dua korban bersama dua teman lainnya dipepet oleh ABH saat mengendarai motor.

Saat dipepet pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut. Aksinya itu juga terekam CCTV hingga viral di media sosial. (JPNN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan