BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terus berusaha menangani pengendalian Covid-19 saat bulan Ramadan dengan cara yang disesuaikan dengan aktivitas umat muslim saat ini.
Hal tersebut diungkapkan Sekretariat Daerah (Sekda) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam Rapat Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah, Rabu (14/4).
Salah satu yang diingatkan Sekda ialah mengenai kegiatan keagamaan selama bulan puasa, yakni aktivitas solat tarawih.
Sesuai dengan protokol kesehatan yang diterapkan Pemprov Jabar, durasi kegiatan keagamaan dihimbau untuk tidak terlalu lama selain diharuskan juga untuk menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan sirkulasi udara yang baik.
Ia juga mengimbau agar saat melaksanakan kegiatan keagaman untuk membawa kebutuhan peralatan secara pribadi.
“Barangkali kita harus memilih, surat-suratnya juga yang mungkin tidak terlalu panjang atau yang pendek, karena itu terkait dengan durasi dan juga setelah solat teraweh hindari kerumunan,” ujarnya.
Pembatasan kapasitas juga menjadi hal yang diingatkan Sekda dalam rapat yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung tersebut.
Ia mengambil contoh di Provinsi DKI Jakarta yang terjadi beberapa kluster karena kegiatan keagamaan.
“Kita ambil contoh di DKI Jakarta, di masjid ada 8 kluster dengan 134 kasus. Poinnya adalah walaupun di dalam aktivitas keagamaan di bulan Ramadhan ini diperbolehkan dalam kapasitas 50 persen,” lanjut Setiawan.
Lebih lanjut, untuk meminimalisir penularan virus Covid-19 untuk selalu waspada terutama dibeberapa titik rawan yang sering dikunjunngi banyak orang.
“Waspadai penyebaran kasus di pusat perbelanjaan, waspadai penyebaran kasus di tempat wisata, yang ketiga mewaspadai penyebaran kasus di tempat ibadah, dan yang keempat mobilitas penduduk meningkatkan resiko ini,” tutupnya. (MG7/wan)