JAKARTA – Memiliki cara yang tak biasa dan cukup unik. Jajaran Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus mafia tanah. Klai ini, kasus ditemukan di wilayah Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten. Tak main-main, tanah yang hendak dikuasai sindikat ini seluas 45 hektare.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini aparat menangkap 2 tersangka berinisial D dan M. Mereka berusaha menguasai tanah milik sebuah perusahaan, yakni PT TM dan warga setempat dengan cara yang cukup unik: saling mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
“Tersangka D menggugat M secara perdata. Ini adalah bentuk cara kerja mafia mereka. Mereka satu jaringan, tapi saling menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga di situ,” kata Yusri kepada wartawan, Rabu (14/4).
Gugatan ini sendiri turut dibantu oleh seorang pengacara berinisial AN. Antara D dan M sepakat mengajukan gugatan perdata rekayasa. Namun, pada akhirnya mereka sepakat berdamai, sehingga tanah yang ditargetkan bisa dikuasai.
“Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya. Sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian. Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama,” jelas Yusri.
Setelah gugatan berakhir damai, maka dokumen sertifikat tanah D dan M disatukan. Pada Juli 2020, pengadilan melakukan eksekusi pemindahan kepemilikan lahan. Namun, hal itu gagal terjadi karena PT TM melakukan perlawanan atas upaya penguasaan tanah miliknya.
PT TM selaku pemilik 35 hektare lahan, dan warga selaku pemilik 10 hektare lahan langsung menggugat D dan M ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Februari 2021 dan 14 Februari 2021. Hasil penyelidikan menemukan jika surat-surat milik D dan M dinyatakan palsu.
“Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudar M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu,” pungkas Yusri. D dan M pun sudah berhasil ditangkap. Sedangkan pengacara AN masih buron. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Jawapos)