Perjalanan selama periode tersebut juga boleh dilakukan oleh pimpinan lembaga tinggi negara, anggota TNI/Polri yang sedang berdinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta mobil barang tanpa penumpang. (ant)
Soal Larangan Mudik Lebaran, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Bilang Begini
