BPJPH Sebut Sertifikasi Halal Jangan Ada Konflik

JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi halal tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest. Hal itu mengingat, Jaminan Produk Halal (JPH) memiliki cakupan yang sangat luas. Menurutnya, potensi konflik kepentingan itu bisa terjadi di beberapa aspek. Antara lembaga pemeriksa, pendampingan, penyelia hingga auditor kehalalan.

“Pendirian LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) di perguruan tinggi, misalnya tidak boleh terjadi conflict of interest. Pusat Kajian Halal atau Halal Center di sebuah perguruan tinggi tentu tidak boleh kemudian menjadi LPH dalam satu manajemen. Karena jika tidak, konflik kepentingan dapat timbul,” terang Mastuki di Jakarta, Jumat (2/4/2021).

Mastuki memberikan contoh berbedanya peran seorang penyelia halal dan seorang auditor halal dalam sertifikasi halal. Seorang penyelia halal, katanya, tidak boleh sekaligus berperan sebagai auditor halal. Sebab keduanya memiliki tugas yang berbeda.

“Penyelia halal bertanggungjawab atas proses produk halal yang dilakukan oleh pelaku usaha. Sedangkan auditor halal bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan produk yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dalam hal ini, tugas penyelia halal dan auditor halal sangat berbeda,” jelasnya.

Untuk menghindari konflik kepentingan, kata Mastuki, pentingnya memahami regulasi JPH. Pemahaman regulasi yang tepat, lanjutnya, akan memudahkan semua pihak yang berkepentingan soal halal menjalankan perannya secara proporsional. (fin)

Tinggalkan Balasan