Tak hanya meninggal karena kecelakaan kerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan jika peserta BPJS meninggal karena sakit, atau karena usia.
“Santunannya Rp 42 juta plus beasiswa 2 orang anak Rp 172 Juta. Syaratnya, peserta BPJS minimal sudah tiga tahun,” ujar Anis.
Diketahui, bahwa antunan beasiswa pendidikan dapat diberikan kepada anak dari peserta meninggal dunia, hingga anak berusia 23 tahun atau sudah menikah.
Selain jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga ada fasilitas jaminan hari tua.
“JHT (Jaminan Hari Tua) merupakan jaminan yang bersifat menabung yang sewaktu-waktu bisa diambil oleh peserta tanpa ada potongan sepeser pun. Selain fasilitas tadi, peserta BPJS apabila kecelakaan kerja, fasilitas angkutan ambulance maksimal Rp 5 juta akan diberikan kepada keluarga,” tutup Anis. (Mg6/Yan)