CIMAHI – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi memperpanjang layanan pembayaran dan konsultasi pajak daerah di Gedung C Lantai 1, Pemkot Cimahi, Selasa (30/3).
Perpanjangan masa pembayaran pajak daerah ini agar memudahkan masyarakat untuk membayar pajak.
“Kenapa diperpanjang, karena masih termasuk bulan pengurangan pajak,”tutur Faisal, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penerimaan Penagihan dan Keberatan (PPK) Cimahi, Selasa (30/3).
Baca Juga:Pasca Bom Makassar, Polresta Bandung Perketat Penjagaan di Rumah IbadahDisnaker Kota Bandung: Pemberian THR Diimbau Sesuai Jadwal
“Untuk PBB selama bulan Maret ada pengurangan sebesar sepuluh persen secara otomatis, tanpa perlu mengajukan permohonan itu sudah langsung dikurangin otomatis,”lanjutnya.
Pelayanan buka mulai dari pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 14.30 WIB.
Selain untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, ia juga mengakomodasi kebutuhan masyarakat atas informasi mengenai administrasi. Sehingga, pihaknya juga menyediakan layanan konsultasi pajak dengan menunjukkan NOP (Nomor Pokok Pajak).
“Sekarang ini PBB ada SPPT. Kalau yang belum diterima cukup bawa bukti pembayaran sebelumnya. Asalkan NOP-nya ada, maka bisa diakses,” tambahnya.
Layanan konsultasi pajak memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat agar dapat mendiskusikan perihal pajaknya, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kalau kita memang sumbangsih terbesar dari sektor PBB. Makanya kita mengapresiasi masyarakat Cimahi membayar pajak tepat pada waktunya,” tutupnya. (Mg5)
