Menko Airlangga: UU Ciptaker Menyederhanakan Peraturan

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama 51 aturan turunannya. UU tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi struktural.

“UU Cipta Kerja akan menyederhanakan, mensinkronkan dan mengefektifkan peraturan yang terlalu banyak dan besar. Yang seringkali malah menimbulkan hambatan dalam penciptaan investasi dan pembukaan usaha baru yang tentunya berdampak pada penyerapan tenaga kerja,” kata Menko Airlangga saat secara daring membuka forum diskusi publik terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Selasa, (30/3).

Agar kebijakan tersebut bisa terlaksana dengan baik, Menko Airlangga juga mengajak akademisi untuk mengawasi jalannya kebijakan terkait penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Pemerintah membutuhkan kerja sama dari seluruh stakeholder termasuk dari akademisi untuk memastikan seluruh kebijakan dapat terlaksana dengan baik. Sehingga penerapan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 klaster ini dapat berlangsung optimal dan mengakselerasi peningkatan investasi serta peningkatan kewirausahaan,”katanya.

Airlangga juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja mereformasi izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang akan berlaku pada Juli 2021. Sehingga layanan pemerintah menjadi lebih efisien dan transparan.

Selain itu, salah satu turunan UU Cipta Kerja yakni Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 mengatur daftar prioritas investasi. Yakni lebih dari 1700 bidang usaha terbuka untuk investasi, 245 bidang usaha prioritas. Dengan fasilitas tax holiday dan tax allowance, 89 bidang usaha yang dibuka untuk bermitra dengan koperasi dan UMKM, serta 46 bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

 

Indonesia Invesment Authority (INA)

Pemerintah turut mengoptimalkan investasi langsung dengan membentuk Indonesia Invesment Authority (INA) yang akan mengelola dana dalam format master fund dan thematic fund.

Kemudian, Airlangga juga mengemukakan bahwa pemerintah tetap optimistis ekonomi nasional akan tumbuh 4,5 hingga 5,3 persen pada tahun ini. Karena, tanda-tanda pemulihan ekonomi telah terlihat.

“Tercermin dari PMI manufaktur yang berada di atas level ekspansif 50 atau 50,9 persen. Realisasi investasi dan penyaluran KUR di tahun 2020 ini paling tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. IHSG serta nilai tukar rupiah yang telah kembali,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan