Disekap hingga Disiksa, Begini Kronologi Penganiayaan Jurnalis Tempo oleh Oknum Aparat

Tempo dan pihaknya menilai tegas bahwa masalah ini akan tetap berlanjut ke meja hijau.

“Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini sesuai dengan UU Pers adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara,” tegas wahyu lagi.

Selain itu, Koordinator Kontras Surabaya Faisal mengaku bahwa dengan terulangnya kasus kekerasan terhadap jusnalis seperti ini menyatakan bahwa aparat Kepolisian masih sangat lemah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan keamanan untuk masyarakat.

”Harusnya sesuai dengan pengimplementasian Perkap Nomer 8 Tahun 2009 mengenai tugas-tugas aparat dan implementasi HAM. (bbs/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan