JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau agar seluruh pekerja formal maupun informal membatasi kegiatan ke luar kota jelang dan sesudah Lebaran 2021. Hal ini selaras dengan larangan mudik yang diputuskan pemerintah untuk menekan dan memutus rantai penularan COVID-19.
Melalui hal ini, pemerintah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran 2021. Larangan ini tidak terkecuali dan berlaku bagi siapapun termasuk buruh dan pekerja. Sejalan dengan larangan tersebut buruh atau pekerja diminta untuk mengurangi kegiatan atau bepergian jelang dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
“Di luar ketentuan larangan mudik, saya kira kita berharap kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan luar kota,” ujarnya, Jumat (26/3).
Meski memutuskan melarang mudik, namun pemerintah mengizinkan orang yang memiliki keperluan mendesak melakukan perjalanan ke luar kota, sesuai panduan dan kriteria dari Gugus Tugas COVID-19.
Terkait orang yang diizinkan ke luar kota, Ida mengatakan akan menunggu kriteria-kriteria apa saja yang memungkinkan seseorang/pegawai bisa melakukan perjalanan ke luar kota saat sebelum dan sesudah Idul Fitri. (fin)