Obat Anti Inveksi Covid-19, Avifavir Resmi Diizinkan BPOM

JAKARTA – Persetujuan penggunaan darurat (EUA) produk obat Avifavir untuk memulihkan infeksi COVID-19 telah diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM meberikan perolehan izin penggunaan darurat bernomor EUA2158200117A1 dari BPOM pada 17 Maret 2021. BPOM menyatakan Avifavir diklaim dapat mematikan virus dalam rata-rata waktu empat hari dengan perawatan standar. Sementara virus baru bisa dilumpuhkan dalam waktu sembilan hari.

“Betul BPOM telah menerbitkan EUA untuk produk Avifavir,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 BPOM, Lucia Rizki Andalusia di Jakarta, Kamis (25/3).

Selain itu, surat pernyataan BPOM menginformasikan efikasi obat mencapai lebih dari 80 persen. Sedangkan hasil studi juga menunjukkan obat ini aman dikonsumsi semua kelompok usia. Avifavir diklaim sebagai obat Rusia pertama yang disetujui untuk mengobati infeksi Corona. Obat itu juga disebut berbasis favipiravir pertama di dunia yang disetujui untuk pengobatan COVID-19.

Dalam keterangannya, BPOM menyampaikan sejak awal Juni 2020, Avifavir telah dipasok ke seluruh wilayah Rusia dan ke-15 negara di seluruh dunia dan Russian Direct Investment Fund (RDIF), Avifavir telah terdaftar di Indonesia dengan prosedur yang dipercepat. Ini berdasarkan data yang diperoleh selama uji coba klinis fase ke dua hingga tiga.

“Indonesia adalah negara Asia pertama yang meregistrasi obat tersebut,” imbuhnya.

Menurut RDIF, uji coba tersebut melibatkan 460 pasien dilakukan sesuai aturan GCP (good clinical practice, standar kualitas uji klinis internasional yang melibatkan subjek manusia) pada April hingga September 2020 pada 30 fasilitas khusus di seluruh Rusia. “Berdasarkan hasil penelitian, Avifavir menunjukkan efisiensi tinggi dalam pengobatan pasien yang terinfeksi Corona,” tandasnya. (fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan