Layanan ‘Waras’, Permudah Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

BANDUNG – Layanan Pelaporan SPT Tahunan E-Filling Walk Thru Cicadas (seterusnya ditulis Waras) diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas di Jl. Soekarno Hatta No. 781, Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Bandung, Jumat (19/3).

Kepala KPP Pratama Bandung Cicadas, Chairuddin Umsohi mengatakan, Waras merupakan inovasi baru yang dibikin untuk menyiasati antrian bagi para wajib pajak yang tetap datang ke kantor.

“(Waras) untuk bantuan asistensi. Nah, dengan adanya layanan ini wajib pajak secara mandiri lapor SPT Tahunan tanpa bantuan asistensi pegawai dengan konsep lapor e-Filing sambil jalan kaki,” ucapnya saat diwawancarai di kantornya.

“Jadi wajib pajak itu banyak datang, takutnya tidak terlayani semua dan tidak terlayani tepat waktu, jadi mending kita alihkan ke layanan ini,” tambahnya.

Layanan ini merupakan suatu terobosan baru yang dimaksudkan untuk memudahkan para wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan E-Filling.

Kemudian layanan ini juga sebagai solusi mengurangi kerumunan wajib pajak yang datang ke kantor untuk melakukan penyampaian SPT Tahunan.

Chairuddin memaparkan jenis SPT Tahunan yang bisa menggunakan layanan Walk Thru adalah jenis SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS. SPT ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari 60 juta.

“Kita coba dulu untuk jenis SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS, jadi yang sederhana dulu yang itu isiannya sedikit,” ucapnya.

Setelah pandemi Covid-19 berakhir, Chairuddin mengatakan akan terus meningkatkan layanan Waras. Selain untuk SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS tapi bisa juga untuk SPT Tahunan Pribadi 1770 S, yaitu dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi yang memiliki penghasilan di atas 60 juta.

“Waras dibuat karena di masa pandemi, tapi setelah masa pandemi akan ditingkatkan lagi. Justru kalau tidak ada pandemi orang yang datang lebih banyak. Kita lagi berusaha, jadi bukan hanya yang penghasilan di bawah 60 juta saja, tapi yang di atas 60 juta juga bisa melakukan layanan ini. Jadi ini untuk mempermudah wajib pajak,” tutupnya. (mg8)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan