Berlaku Bagi Seluruh Pelanggan BLUD, Tarif Air Bersih di Kota Cimahi Resmi Naik

CIMAHI – Tarif air bersih di Kota Cimahi resmi naik per Maret 2021. Kenaikan tarif tersebut berlaku bagi semua pelanggan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Air Minum Kota Cimahi.

Kepala BLUD Air Minum Kota Cimahi, Dede M Asrori mengatakan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan hasil kajian dan sudah dituangkan dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi.

“Sudah diberlakukan tarif baru mulai Maret. Kenaikannya rata-rata sekitar 30 persen,” kata Dede, Jumat (19/3/2021).

Dede menjelaskan, adanya kenaikan tarif tersebut dikarenakan setiap tahunnya terdapat biaya pemeliharaan. Seperti pembelian bahan kimia dan gaji karyawan. Jika tidak dinaikkan, bisa jadi biaya operasional malah akan defisit.

“Harga bahan operasional naik, seperti bahan kimia. Biaya operasional, biaya pemeliharaan harus diimbangi dengan kenaikkan tarif. Kalau tarifnya tetap biasa itu gak akan terutup,” jelas Dede.

Dirinya mengklaim, sudah melakukan sosialisasi terkait tarif baru tersebut. Meskipun diakuinya ada pelanggan yang kurang puas. Namun setelah diberikan penjelasan, pelanggan pun menerima kenaikan tersbeut.

Naiknya tarif air bersih tersebut berdampak terhadap target retribusinya. Tahun ini, retribusi dari pelayanan air bersih mencapai Rp 3,9 miliar yang masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi.

Selain kenaikan tarif, lantaran statusnya kini sudah menjadi BLUD, maka pelayanan air bersih yang Kota Cimahi harus melakukan pengelolaan secara mandiri. Tanpa sokongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lagi.

Sejak awal berdiri pengelolaan air bersih berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air Minum pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi. Sebelum akhirnya resmi naik status menjadi BLUD.

“Sejak Oktober tahun kemarin operasionalnya sudah BLUD Air Minum,” kata Dede.

Dirinya menjelaskan, dengan naiknya status tersebut otomatis ada perubahan dari struktur organisasi dan pengelolaan keuangannya. Jika semasa menjalankan status UPTD, penerimaan retribusi dari konsumen disetorkan ke kas daerah, maka dengan status BLUD uang tersebut bisa dikelola sendiri.

“Kalau sekarang pendapatan gak disetor ke kas daerah, dikelola sendiri. Jadi kebutuhan operasional seperti pemeliharaan dikelola sendiri,” jelas Dede.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan