BANDUNG – Beredar satu pesan berantai yang mengumumkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk lansia diatas 60 tahun di Gedung Pakuan akan dimulai pada tanggal 17 Maret 2021 dengan syarat membawa KTP untuk administrasi dan tanpa daftar online.
CEK FAKTA: Berdasarkan verifikasi informasi staf Pemeriksa Fakta Jabar Saber Hoaks, pesan berantai itu adalah kurang tepat.
Faktanya, menurut Gubernur Jabar @ridwankamil menyatakan vaksinasi COVID-19 secara massal di Gedung Pakuan dan Gedung Sate hanya untuk lansia dan petugas publik yang sudah terdaftar pada Dinas Kesehatan Jabar.
Selain itu melalui sambungan WhatsApp, Dr. Marion Siagian selaku Ketua Divisi Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jawa Barat menegaskan, bahwa vaksinasi di gedung Pakuan dan Gedung Sate minggu ini diprioritaskan bagi kelompok lansia, tokoh masyarakat, tokoh agama serta petugas pelayan publik yang telah terdata di Dinas Kesehatan Pemprov Jawa Barat.
Lebih lanjut Dr. Marion mengatakan, pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat umum rencananya akan dilaksanakan pada tahap 3 setelah vaksinasi tahap 2 selesai.
KESIMPULAN: Pesan berantai yang menyebut pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk lansia dengan hanya membawa KTP dan tanpa daftar online di Gedung Pakuan dan Gedung Sate yang akan dimulai pada tanggal 17 Maret 2021 adalah tidak benar (fabricated content). Faktanya pelaksanaan vaksinasi hanya untuk lansia dan petugas publik yang sudah terdaftar pada Dinas Kesehatan Jabar. *