Verifikasi Ormas, Kepala Kesbangpol Lakukan Kunjungan ke Kecamatan Jatinangor

SUMEDANG – Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol) Asep Tatang Sujana didampingi Kasi Ketahanan Masyarakat dan Penanganan Konflik, Cepi Dien Subardini terjun langsung ke lapangan guna verifikasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang pada Rabu, (17/3).

Dalam kunjungannya, Asep mengatakan, bahwa tugasnya adalah sesuai dengan tupoksi yang berkenaan dengan pengawasan organisasi kemasyarakatan.

“Sekarang kita dalam tatanan melaksanakan verifikasi monitoring dan verifikasi keberadaan ormas yang ada di Kabupaten Sumedang khususnya di wilayah Kecamatan Jatinangor,” kata Asep saat diwawancarai di Kecamatan Jatinangor, Sumedang.

Menurutnya, Ormas adalah salah satu potensi pembangunan yang dapat berdaya serta bermanfaat dalam rangka mendukung program-program pemerintahan.

“Sangat bermanfaat dalam men-support, mendukung promgam pemerintah, tapi tentunya kita harus melihat bentuk keabsahan secara hukum daripada keberadaan Ormas tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kedatangannya tersebut adalah untuk melakukan verifikasi terhadap Ormas yang ada di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Pada kesempatan ini kita hadir ke sini dalam rangka memverifikasi apakah Ormas-ormas yang ada di Kecamatan Jatinangor memiliki keabsahan hukum,” imbuhnya.

Kata Asep, setiap Ormas perlu memberikan laporan terkait kegiatan-kegiatan apa saja yang dilakukan.

“Di mana, di situ ada hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban yaitu adalah ormas harus melaporkan minimal setiap enam bulan sekali tentang kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas sesuai dengan koordinasi bisnis dari ormas tersebut,” ucapnya.

Ia mengakui bahwa dari sekiranya 280 Ormas yang aktif di Kabupaten Sumedang, masih sedikit yang melakukan pelaporan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh mereka.

“Sehingga pada kesempatan ini kami mensosialisasikan bahwa keberadaan orang lain dari aspek hukum sesuai dengan ketentuan hukum dia juga punya kewajiban melaporkan aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan itulah yang disebut dengan verifikasi pengawasan terhadap aktivitas Ormas di Kabupaten Sumedang oleh Kantor Kesbangpol Kabupaten Sumedang,” tuturnya.

Dalam pemaparannya, Asep menjelaskan mengenai Ormas yang dibentuk sesuai aturan.

“Sebagian besar sudah dibangun dibentuk berdasarkan ada dua kelompok Ormas yang pertama yang melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri yang disebut dengan mendapatkan SKT, Surat Keterangan Terdaftar Ormas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan