Verifikasi Ormas, Kepala Kesbangpol Lakukan Kunjungan ke Kecamatan Jatinangor

Verifikasi Ormas, Kepala Kesbangpol Lakukan Kunjungan ke Kecamatan Jatinangor
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol) Asep Tatang Sujana (tengah) saat membahas verifikasi Ormas di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Sementara untuk yang kedua, lanjut Asep, ada Ormas yang dibentuk berdasarkan badan hukum. Katanya, keberadaan Ormas itu berdiri berdasarkan akte pendirian yang kemudian divalidasi, disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan mendapat AHU (Administrasi Hukum Umum).

“Cuma yang tadi yang sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) dan Permendagri (Peraturan Kementerian Dalam Negeri) yang ada mereka belum terbiasa untuk melaporkan kegiatan kegiatan per emam bulan sekali. Aktivitas ada seperti peduli masyarakat, sampah Jatinangor, kemudian mahasiswa berpancasila. Cuma aktivitas per enam bulanya apa?” ucap Asep

Ia melanjutkan bahwa walaupun telah terdaftar, setiap Ormas masih ada yang belum memperpanjang masa aktif.

Baca Juga:Minimalisasi Sebaran Virus, Dewan Minta Labkes Pemprov Turun Langsung Uji Sampel Covid-19Tak Ingin Petani Kelimpungan, Dewan dan Gubernur Tolak Impor Beras

“Jika lihat dokumen mereka berdasarkan ketentuan yang berlaku walaupun ada yang sudah habis karena surat keterangan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Itu ada masa berlaku 5 tahun, ada yang 2015 berarti habis tahun 2020 tapi belum memperpanjang. Nah itu yang harus dilakukan kembali oleh Ormas,” tutur Asep.

Asep melanjutkan bahwa apabila Ormas-ormas kemudian melakukan aktivitas tanpa perizinan, tanpa ketentuan hukum yang ada atau memenuhi ketentuan yang ada, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kesbangpol Provinsi.

“Nah, itu bisa jadi dasar nanti pembekuan karena mereka tidak mengacu keberadaannya tidak mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini sekaligus kepentingan ini buat mereka, Jadi pada saat mereka tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada kita bisa melaporkan gitu ke Kesbangpol provinsi sehingga kemungkinan diantaranya adalah perempuan yang akan disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Dalam Negeri yang SKT itu,” ucap Asep.

Kemudian ujarnya, Ormas itu adalah partner Pemerintah Daerah, sehingga dalam pasal Permendagri, Ormas itu perlu sejalan, seirama dan searah dalam mendukung terhadap program Pemerintah Daerah, sehingga saat bermitra maka kontribusi Ormas akan lebih nyata bermanfaat bagi masyarakat. (mg6) 

0 Komentar