SUMEDANG – Diketahui sebelumnya bahwa akibat bencana longsor di di Dusun Bojong Kondang Desa Cihanjuang Kabupaten Sumedang pada Sabtu, (9/1) lalu telah memakan banyak korban jiwa.
Terkait hal itu, perizinan tata ruang, kerusakan lingkungan hingga keadilan sosial menjadi perhatian penting.
Dewan Pembina Gelap Nyawang Nusantara, kelompok peduli seni budaya serta pelestarian alam di Sumedang, Asep Riyadi, mengatakan bahwa terjadinya bencana longsor pada Januari yang lalu di Kecamatan Cimanggung harus menjadi perhatian serius.
Asep meminta agar setiap bagian yang terlibat seperti penegak hukum serta pejabat daerah perlu melakukan tindakan tegas terkait masalah tersebut.
“Aparat penegak hukum, Bupati Sumedang dan Anggota DPRD Kabupaten Sumedang serta para pejabat terkait harus bertindak tegas dalam menyikapi persoalan tersebut. Pasalnya bencana longsor terjadi adalah karena kerusakan lingkungan yang disebabkan ulah manusia,” kata Asep saat diwawancarai di Gedung Sabusu Jatinangor, Sumedang pada Rabu, (17/3).
Ia menambahkan bahwa dari dampak yang terjadi akibat kerusakan lingkungan itu, maka alih fungsi lahan yang ada di Kabupaten Sumedang perlu segera dihentikan.
“Segera hentikan alih fungsi lahan di Kabupaten Sumedang, Bupati harus tegas, Kepolisian harus segera bertindak atas kejahatan lingkungan dan tata ruang,” ujarnya.
Menurutnya, dengan terus dilanjutkannya alih fungsi lahan di Kabupaten Sumedang, maka dapat menimbulkan dampak serius ke depannya.
“Karena efek dominonya bukan hanya Jatinangor dan Cimanggung yang mengalami bencana seperti banjir dan longsor namun juga ke kabupaten bandung seperti Rancaekek dan Cileunyi,” imbuhnya.
Asep juga mengatakan bahwa proses penegakan hukum terkait kerusakan lingkungan sehingga menimbulkan bencana longsor di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang perlu diselesaikan segera.
“Proses penegakan hukum dalam kasus bencana longsor di Cimanggung Kabupaten Sumedang, harus benar-benar diselesaikan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Ada sanksi bagi pelanggaran tata ruang,”
Katanya, apabila melihat secara aturan hukum negara, maka para pelaku yang terlibat dalam pelanggaran pemanfaatan tata ruang dapat dikenai sanksi pidana serta denda yang cukup besar.
“Karena pada dasarnya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Peraturan tersebut menyatakan adanya sanksi pidana baik berupa denda maupun penjara untuk pelanggaran pemanfaatan penataan ruang,” ucapnya.