Litbangkes Hingga KPK, Ini Daftar Pihak Pembantu Satgas Darurat Covid-19

JAKARTA – Prasinta Dewi Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 melibatkan berbagai pihak untuk menangani Corona dalam situasi darurat. Dalam melakukan analisis kebutuhan di awal masa pandemi Covid-19, Satgas bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) dan tim pakar untuk menentukan perencanaan upaya penanganan Corona.

“Kronologinya di sini adalah kami pertama melibatkan tim pakar dan melibatkan juga dari Litbangkes,” ucap Prasinta dalam dialog yang disiarkan secara daring, Selasa (16/3).

Setelah-setelah ini satgas juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kepolisian hingga KPK.

“Di dalam tim tugas-tugas tersebut kami mendapat pendampingan dari BPKP, kemudian LKPP juga dari ada dari kepolisian kemudian dari segi pengawasan ada KPK juga,” lanjut Prasinta. Prasinta mengaku situasi darurat terjadi pada Maret dan April 2020 karena lonjakan kasus positif Covid-19 tapi Satgas belum memiliki acuan atau standar penanganan.

“Waktu itu belum ada patokan, acuan atau standar dari Kemenkes barang seperti apa sih yang harus kami adakan. Makanya ini keputusan harus diambil cepat dan tepat,” tutur Prasinta. Satu tahun lalu, pandemi Corona makin meluas di Indonesia sehingga Presiden Joko Widodo menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional sesuai dengan keputusan nomor 2 tahun 2020. (jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan