Pemprov Klaim BUMD Jabar Mampu Bertahan di Masa Pandemi

Pertumbuhan-Perekonomian (Ilustrasi)
Pertumbuhan-Perekonomian (Ilustrasi)
0 Komentar

Menurutnya, penilaian didasari pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, lanjut dia, BUMD harus mampu menggerakkan perekonomian regional di berbagai sektor pembangunan, memberikan manfaat kepada masyarakat, dan memperkuat fiskal daerah.

“Pencapaian tersebut merupakan effort dari kegiatan usaha yang telah dilakukan secara berkesinambungan sejak 2018 sebelum pandemi COVID-19 atas kinerja yang dilakukan BUMD Jabar,” lanjutnya.

Baca Juga:Langgar Aturan Pembuangan Limbah Tekstil, DLH Jabar Tindak Tegas Perusahaan NakalHasilkan 23.000 Ton Sampah Per Hari, DLH Jabar Bakal Galakkan Program Bank Sampah

Ia menjelaskan, kinerja tersebut dimulai dari seleksi Sumber Daya Manusia yang terbuka dan profesional. Kemudian, komitmen rencana bisnis dan evaluasi kinerja menjadi indikator penilaian, termasuk fasilitasi kepada BUMD.

“Hal tersebut terlihat dari peran BUMD dalam menjalankan program-program daerah berjalan dengan baik serta terus melakukan inovasi layanannya melalui berbagai program dan inovasi,” ucapnya.

“Program dan inovasi tersebut untuk menangani perbaikan sektor-sektor di Jabar, seperti pembiayaan dalam berbagai segmen pelaku ekonomi, infrastruktur, investasi, pertanian, sektor hulu migas, sistem penyediaan air minum, dan sebagainya. Serta melakukan sinergitas baik antar BUMD maupun dengan BUMN dan swasta,” imbuhnya.

Sebagai pembina BUMD Jabar, Agung berharap BUMD Juara dengan tiga konsep, yakni sehat, besar, dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dapat terwujud.

“Dalam hal ini, pemerintah sebagai akselerator dan regulator yang ingin BUMD ke depannya lebih profesional serta menjadi motor penggerak perekonomian di daerah,” pungkasnya. (win)

0 Komentar