Delapan Tahun Buron, Mantan Pejabat PT POS Kota Bandung Akhirnya Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Pengadaan

BANDUNG  –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berhasil mengamankan dua mantan pejabat PT Pos Indonesia yang selama ini buron atas dugaan korupsi sebesar Rp 9,4 miliar.

Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Prabiwa mengatakan, para pelaku yang bron sebetulnya berjumlah lima orang. Namun baru bisa dieksekusi dua orang. Sedangkan sisanya masih dalam pengejaran.

‘’Jadi kami mengultimatum agar tiga orang terpidana segera menyerahkan diri. Tim Kejari sudah memonitor pergerakan para terpidana yang masih buron tersebut,’’kata Iwa kepada wartawan di Kantor Kejari Kota Bandung, Selasa, (10/3).

Pihaknya memastikan, adanya sistem ITE para pelaku yang masih buron tidak bisa bersembunyi. Mereka seharusnya jalankan hukuman tetapi masih berusaha menghindari.

“Kami sudah mengetahui, kami sudah me-mapping kami tinggal melakukan penangkapan. Kami dibantu juga oleh semua seluruh jajaran kejaksaan seluruh Indonesia termasuk AMC juga ikut membantu,” kata Iwa.

Sebelumnya, Kejari Bandung menangkap satu orang buronan kasus korupsi PT Pos senilai Rp 9,4 miliar. Buronan bernama Budhi Setyawan ini ditangkap tim kejaksaan gabungan di Jakarta.

Kasus yang melibatkan Budhi itu terjadi pada 2013. Budhi yang kala itu menjabat sebagai Direktur ITE PT Pos, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang senilai Rp 9,4 milia

PT Pos kala itu menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat tersebut dan mengeluarkan dana hingga Rp 10,5 miliar. Dana itu didapat PT Pos dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengadaan barang itu dimenangkan oleh PT Dataindo Infonet Prima.r.

Akan tetapi, berdasarkan hasil temuan, dari 1.725 alat, banyak yang tidak berfungsi serta tidak sesuai spesifikasi. Seperti GPS yang memiliki daya baterai berdaya tahan rendah.

Kejaksaan Agung kemudian mengendus kasus itu kemudian melacak dan menangkap sejumlah orang. KEmudian dalam proses hokum ditetapkan lima tersangka. Termasuk Direktur PT Dataindo Infonet Prima Effendy Christine yang sudah dieksekusi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan