Terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang ucap Rizzal, bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Nomor 132 dan pengenaan sanksi sesuai dengan aturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021, masih tetap dilaksanakan sanksi denda.
“Artinya masyarakat diimbau untuk senantiasa melaksanakan protokol kesehatan dengan 5M (Menjaga jarak, Mencuci tangan, Memakai masker, Menghindari kerumunan dan Membatasi mobilitas) dan diharapkan peran serta masyarakat dalam rangka penyebaran dan menginformasikan kepada seluruh masyarakat di lingkungan sekitarnya untuk senantiasa menaati protokol kesehatan,” tutup Rizzal. (mg6)