SOREANG – Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna yakin akan segera dilantik, pasalnya dalam beberapa hari ke depan putusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Bandung 2020 akan segera keluar.
Kang DS panggilan akrab Dadang Supriatna mengatakan pihaknya sedang menunggu, dari jadwal yang sedang bergulir di MK pada tanggal 8-18 Maret 2021 adalah jadwal rapat permusyawaratan hakim (RPH), sementara keputusan finalnya akan keluar pada 18-23 Maret 2021.
“Putusan final dari MK ini kita tunggu ya, apapun putusan finalnya nanti akan dilaksanakan dan disampaikan,” ungkap Kang DS usai Muscab PKB di Soreang, Minggu (7/3) kemarin.
Ia memaparkan, setelah keluarnya putusan final MK, pihaknya akan mendorong rapat pleno dan langsung paripurna penetapan yang akan diusulkan kepada Mendagri.
“Insyaallah dalam bulan ini kita ada pelantikanlah. Kurang lebih akhir Maret,” ujarnya.
Politisi yang baru saja dilantik sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung tersebut sangat optimis akan dimenangkan di MK, karena pihaknya (Paslon no 3) ini hanya pihak terkait, bukan penggugat atau tergugat.
“Saya bukan termohon, hanya sebagai terkait. Yang termohon itu kan KPU,” imbuhnya.
Kang DS menegaskan bahwa Paslon No. 3 sudah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 15 Desember 2020, artinya itu sudah ketetapan. “Jadi bukan saya yang dilaporkan ke MK, tapi itu KPU. Jadi mohon digarisbawahi,” tandasnya. (yul)