Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19, Proses Screening Bakal Diperketat

BANDUNG – Para penyintas Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh setidaknya dalam kurun waktu tiga bulan telah diperbolehkan untuk menerima dosis vaksin Covid-19.

Meski begitu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Bandung, Rosye Arosdiani memastikan keamanan bagi penyintas Covid-19 yang disuntik vaksin meski waktu kesembuhannya belum tiga bulan. Ia menuturkan, pihaknya sempat menemukan kasus tersebut.

“Secara teori, yang kita suntikkan adalah komponen dari virus yang dimatikan ke dalam tubuh dengan harap membentuk kekebalan tubuh, Sekarang kalau ada penyintas tapi seorang tanpa gejala (otg), lalu tidak terdeteksi, kemudian dia disuntik vaksin, kalau dari penelitian yang sudah dilakukan ada juga kasus seperti itu, secara klinis pada orang tersebut tidak ada gejala yang lebih spesifik,” ujar Rosye kepada wartawan di Kota Bandung, Sabtu (06/03).

Ia menambahkan, vaksin Covid-19 yang disuntikkan kepada penyintas yang sembuh kurang dari tiga bulan tidak akan bekerja secara efektif. Menurut Rosye, secara teori, penyintas masih memiliki antibodi atau kekebalan tubuh selama tiga bulan setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19.‎

“Tapi dilihat dari keefektifan sebetulnya jadi tidak efektif, orang dia sudah ada virus masuk, sama kita ditambahin lagi (vaksin), buat apa, karena tanpa divaksin pun kekebalan tubuhnya akan mucul,” jelasnya.

Rosye mengungkapkan, pihaknya akan melakukan proses screening secara ketat terhadap calon penerima vaksin. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dari masyarakat yang akan menerima vaksin Covid-19.

“Secara medis belum, karena itu dari penelitian, kami tidak memantau sedetail itu, dari penelitian selama tidak kasus akut, misalnya demam tinggi, abis jatuh bengkaknya kaki, itu tidak disarankan,karena tubuhnya sedang fokus memperbaiki itu,” katanya.

Terpisah, Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan, progres vaksinasi sudah memasuki tahap dua yang akan ditunjukkan bagi TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan lainnya yang terlibat secara langsung. Termasuk lansia yang akan ditargetkan rampung pada April 2021 mendatang.

“Sasaran tahap dua ini meliputi perluasan nakes, yakni SDM nakes yang sudah masuk kategori lansia, hamil, hipertensi, dan penyintas yang sudah lebih dari 3 bulan yakni sebanyak 8.979 orang, kemudian lansia sebanyak 118.870, dan pelayan publik 9.970,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan