Program Bantuan Harus Diperluas, Begini Permintaan DPRD Kabupaten Bandung

SOREANG – Agar para guru honorer bisa menjadi penerima manfaat bantuan, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi meminta pemerintah agar bisa memperlebar cakupan penerima bantuan.

Fahmi mengatakan, intervensi pemerintah yang lain perlu dicari, jangan hanya mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jadi pemerintah juga harus mengalokasikan insentif lain di luar dana BOS.

“Misalnya ada dana bantuan sosial (bansos), jangan melulu dana itu berbasiskan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena kalau berbasiskan DTKS saja, pasti guru honorer atau tenaga pendidikan dan pengajar ekstrakulikuler tidak akan masuk (data penerima bantuan),” ungkap Fahmi saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (7/3).

Fahmi menjelaskan, hampir satu setahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia, sehingga, banyak sektor yang terpengaruh oleh pandemi ini, salah satunya adalah para pekerja di dunia pendidikan, dari mulai guru hingga para pengajar ekstrakulikuler.

Selain dana BOS, lanjut Fahmi, pemerintah juga harus bisa memperlebar cakupan bantuan untuk masyarakat, dan salah satu segmen yang harus diutamakan untuk menerima bantuan adalah para guru honorer atau guru pengajar yang terdampak pandemi. Dengan demikian, diharapkan kehidupan ekonomi para guru tidak terganggu.

“Kita juga lihat program pemerintah, misalnya ada insentif para pelaku UKM, kemudian pemerintah juga memberikan program berupa pra kerja, kemudian ada BPNT, ada program PKH, semua itu memang menyasar masyarakat miskin. Tapi, karena guru honorer dan tenaga pendidikan tidak masuk data DTKS, ya engga akan dapat bantuan itu,” kata Fahmi.

Fahmi tak menampik bahwa dengan adanya pandemi Covid 19, membuat frekuensi aktivitas mengajar para guru jadi berkurang. Namun, lanjut Fahmi, bukan berarti hak yang selama ini diterima para guru jadi digugurkan atau ditiadakan. Hal tersebut dikarenakan, secara reguler sekolah tetap menerima bantuan dari pemerintah berupa dana BOS.

“Di Permendikbud nomor 19 tahun 2020 yang isinya tentang petunjuk teknis bos reguler, disana memang dimuat fleksibilitas penggunaan dana bos, fleksibilitas ini jangan sampai melanggar aturan yang berlaku,” tandasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan