“Sehingga, saya menggunakan adanya perda baru ini. Kemudian tantangan disaat kita kemarin melakukan pengendalian covid, disaat bersamaan juga, ini menjadi upaya kita mendorong teman-teman di Satpol PP merubah pemikiran,” ungkapnya.
Bahwa betul tugas Satpol PP menegakkan Perda, tetapi pola pikir Satpol PP juga harus digeser, bukan langsung menegakkan perda.
Cara menggesernya, ungkap Ade, bicara tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) benar tugas Satpol PP menegakkan Perda, Menyelenggarakan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyakat.
Baca Juga:Pemkot Cimahi Terus Kembangkan Budidaya Ikan HiasBegini Manfaat Lain Kuliah Daring, Irit Biaya Hingga Latih Skill Teknologi
“Nah saya ajak teman-teman diinternal. Kalau kita terus bicara tupoksi, dan pelaksanaannya. Kita tidak ada kohesi terhadap semua. Tidak ada saling keterkaitan,” terangnya.
Akhirnya yang terjadi melakukan tinjauan lapangan, operasi, tutup sana tutup sini, setelah Satpol PP berlalu. Kondisi lapangan kembali seperti semula. Begitu seterusnya.
Selain itu, lanjut dia, petugas yang melakukan penyuluhan, juga hanya sekedar lepas tugas saja, bagaimana kalau dilanggar, konsekuensi dari pelanggaran itu apa.
“Jadi, seiring dengan hadirnya Perda Tramtibum Linmas baru, kita juga sedang menyiapkan Rapergub (Rancangan Peraturan Gubernur). Kita tanamkan perubahan pemikiran,” paparnya. (win)
