Penyidikan Kasus Serangan 6 Laskar FPI Akhirnya Dihentikan

JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan oleh enam Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dengan penghentian itu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Menurut Argo, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” ujar Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/3).

Argo menuturkan, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut. Saat ini, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM sudah kami jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar mantan Kapolres Nunukan ini.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim menetapkan enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penyerangan polisi. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (JPNN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan