Blunder Sebut Miras Legal di Papua, Denny Siregar Ditentang Aktivis Papua

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

(dal/fin).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan