Lebih Praktis, Bayar Pajak Kendaraan Otomatis dengan bjb T-Samsat

Setelah resmi terdaftar, nasabah akan mendapatkan pilihan dua opsi blokir untuk  pembayaran, yaitu blokir berkala dan blokir tahunan. Opsi blokir berkala memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran PKB dengan pemblokiran dana secara berkala. Contohnya, kewajiban pajak dalam satu tahun adalah Rp3,6 juta. Maka secara otomatis bank bjb akan mengunci dan menyimpan dana di rekening tabungan nasabah bersangkutan sebesar Rp300.000 setiap bulan. Dengan mekanisme pembayaran otomatis tersebut maka nasabah tidak akan merasa terbebani untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Sedangkan blokir tahunan dilakukan dengan cara mendebet besaran pajak secara langsung menjelang waktu tenggat pembayaran.

Setelah pembayaran rampung, nasabah akan mendapatkan bukti bayar yang dapat digunakan untuk melegalisir STNK di kantor bank bjb terdekat. para wajib pajak dapat mendapatkan lembar STNK dengan diprint secara mandiri, sehingga seluruh proses dapat dilakukan tanpa harus mendatangi Kantor Samsat.

Fasilitas pembayaran T-Samsat ini berlaku khusus untuk PKB tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan, nasabah harus melakukan di Kantor Samsat. Kepesertaan T-Samsat juga tidak otomatis diperpanjang setiap tahun sehingga nasabah dapat melakukan pembayaran pajak via T-Samsat sesuai kebutuhan. Apabila akan kembali menggunakan layanan T-Samsat ini, nasabah harus kembali mendaftarkan diri setiap tahun. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan