BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, gerebek pabrik karet perapat (rubberseal) tabung LPG yang berlokasi di kampung Ciawi Kepuh, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut. Pabrik tersebut disinyalir telah beroperasi selama 6 tahun.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, bahwa CV. Afif Perkara milik AP 50, dipersalahkan karena selama ini memproduksi rubberseal untuk tabung LPG yang tidak memenuhi SNI yang sudah diwajibkan.
“Jelas, apabila produksi rubberseal tidak sesuai SNI, maka sangat berbahaya sekali untuk masyarakat. Pasalnya sangat rentan terjadi kebocoran yang tentu akan mengakibatkan ledakan tabung gas,” jelas Erdi saat memberikan keterangannya di Mapolda Jabar, Kamis (25/2).
Dalam beroperasinya, lanjut Erdi, tersangka AP mempekerjakan 6 karyawan untuk mengolah bahan baku menjadi rubberseal yang didistribusikan ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Rubberseal yang dibuat tersangka tidak dibubuhi tanda SNI serta tidak memenuhi batas toleransi yang diizinkan dan yang ditetapkan Badan Standarisasi Nasional (BSN). Sebenarnya tersangka sudah tahu produksinya ilegal, tetapi dia tetap memproduksi untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Erdi.
Dikatakan Erdi, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, kompor gas, obeng, cairan silikon. Modus operandi yang dilakukan tersangka, lanjut Erdi, melakukan aksinya sejak tahun 2015 hingga sekarang.
Erdi mengungkapkan, setiap harinya AP bisa membuat rubberseal 45 ribu picis, atau sejuta sampai dua juta picis setiap bulannya. Dengan harga dijual ke pasaran sebesar Rp.30/picis, untuk keuntungan dan omzet yang diperoleh tersangka mencapai Rp. 60 juta per bulannya.
“Akibat perbuatannya, tersangka melanggar UU RI No.3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan dengan Rp 2 miliar,” pungkasnya. (yul)