Sidang Sengketa Pilbup Dinilai Perkara Janggal, Begini Kata Anggota DPRD Demokrat

“Paslon Bedas sudah mampu memberikan dan meyakinkan masyarakat Kabupaten Bandung. Artinya, di bawah Dadang-Sahrul akan terjadi perubahan yang lebih baik dan dalam visi misi tidak ada unsur pidana pemilu,” ungkapnya.

Karena itu Osin menilai dalam sengketa Pilbup Bandung ini tidak ada peluang bagi MK untuk bisa mengabulkan gugatan dari Paslon Nomor 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

“Sebab gugatannya lemah dan secara prosedural tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan