Terkait Kritik dan UU ITE, JK: Pemerintah Jangan Terlalu Baperan Lah

JAKARTA- Mantan wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku heran ketika pertanyaannya terkait cara mengkritik pemerintah agar tidak dijerat UU ITE, dianggap provokasi. JK menyarankan pemerintah agar jangan terlalu mencurigai masyarakat.

“Jangan terlalu curiga kepada orang terutama orang-orang sekitar. Jangan ada apa-apa curiga. Jangan terlalu baper lah. Terbawa perasaan gitu,” ujar JK dikutp dari YouTube Kompas TV di acara Satu Meja, Kamis (18/2) dilansir dari fin.co.id.

JK mengatakan, dia bertanya sebab banyak masyarakat yang tidak paham bagaimana cara mengkritik pemerintah.

Menurut JK, meskipun dirinya tahu rambu-rambu dalam mengkritik, namun pertanyaan itu dia keluarkan agar ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah.

“Seperti contoh nih, saya bertanya, dikira provokasi. Kan beda sekali itu kan. Bertanya tapi dianggap provokasi. Loh di mana letak provokasi saya. Saya bertanya bagaimana caranya (mengkritik) jelas kan dong,” ujar JK.

JK mengatakan, jika pemerintah dengan tegas mengatakan ingin dikiritik, kemudian memberikan rambu-rambu cara mengkritik, maka masyarakat akan tahu cara mengkritik.

“Sebenarnya kita tahu juga bahwa caranya bukan fitnah bukan hoax tapi kalau pemerintah mengatakan (cara mengkritik) itu kan lebih tegas, kalau saya mengatakan caranya, orang tidak akan peduli. Tapi kalau pemerintah mengatakan caranya begini, baru orang peduli. Karena punya efek hukum,” ucap Jusuf Kalla.

Seperti diketahui, JK juga ikut mengomentari pernyataan Presiden Jokowi yang mengaku ingin dikritik. JK menanyakan cara kritik ke pemerintah tanpa harus dijerat UU ITE.

“Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi. Ini tentu menjadi bagian dari upaya kita,” kata JK dalam acara peluncuran Mimbar Demokrasi Kebangsaan Fraksi PKS DPR RI.

Jubir Presiden, Fadjroel Rachman, menjawab pertanyaan mantan Wakil Presiden itu. Dia menyarankan agar JK pelajari UU ITE

“Kita bikin literasi legalnya. Lihat UUD 1945, tolong pelajari UU ITE, tolong pelajari UU menyatakan pendapat di depan umum, kalau turun ke jalan,” kata Fadjroel dalam diskusi di tvOne.

Kemudian, lanjut Fadjroel, yang perlu diperhatikan lagi adalah pasal 45 UU ITE yaitu tidak melanggar kesusilaan, tidak menghina, mencemarkan nama baik, memeras, tidak membuat permusuhan atau kebencian yang sifatnya SARA. (dal/fin).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan