SOREANG – Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar 24 Februari pekan depan. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya.
“Sesuai pemberitahuan, sidang lanjutan atau sidang ketiga gugatan PHP Pilkada Kabupaten Bandung akan digelar pekan depan, tepatnya pada 24 Februari, dengan agenda sidangnya putusan sela. KPU Kabupaten Bandung selaku pihak termohon sudah menghadapi sidang tersebut, kita siaplah menghadapinya,” kata Agus saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (18/2).
Saat ditanyakan terkait Pelantikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan terpilih, Agus menjelaskan, bahwa masih belum bisa dilaksanakan karena masih adanya sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pelantikan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih, harus menunggu hasil putusan MK terhadap sengketa hasil Pilkada Serentak 2020. Karena saat ini masih berproses di MK, KPU tentunya menunggu keputusan,” jelasnya.
Sebelumnya, gugatan PHP Pilkada Bandung ke MK tersebut dilayangkan paslon no urut 1 Nia-Usman. Pihak yang digugat KPU Kabupaten Bandung.
Sementara Bawaslu Kabupaten Bandung pihak pemberi keterangan. Sidang pertama pembacaan gugatan pihak pemohon (Nia-Usman) dan sidang kedua keterangan dari Bawaslu selaku pihak pemberi keterangan serta dari pihak terkait (Paslon).
Sementara itu untuk mengisi kekosongan kursi Bupati/wakil Bandung Bandung yang berakhir 17 Februari kemarin, Sekda Kabupaten Bandung, Tisna Umaran akhirnya ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Bandung.
Diangkatnya Tisna yang rangkap jabatan, selain Kadis Pertanian Kabupaten Bandung, Sekda Kabupaten dan Plh Bupati Bandung ini ditetapkan saat sertijab Bupati/wakil Bupati Bandung Dadang M. Naser-Gun Gun Gunawan periode 2016-2021. (yul)