“Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Eddy dalam acara Seminar Nasional
“Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi” yang berlangsung secara virtual, dipantau di Yogyakarta, Selasa (16/2).
Menurut dia, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.
Baca Juga:Gus Nadir: Ustad Maaher Meninggal Banyak yang Mendoakan, Giliran Kang Jalal Meninggal Banyak yang MencaciPengamat Politik: Demokrasi Akan Tercederai Jika Jokowi Maju Lagi Capres 2024
Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19. Kedua, keduanya melakukan kejahatan itu dalam jabatan. (antara/jpnn)
