Sat Narkoba Polres Sumedang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

SUMEDANG – Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil menangkap seorang pengedar barang terlarang jenis sabu pada Senin, (15/2). Pengedar berinisial SM tersebut ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

“Beralamat Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang,” kata Aprian di Sumedang pada Senin, (15/2).

Terkait hal itu, Sat Narkoba Polres Sumedang juga telah menyita barang bukti yang dimiliki oleh SM.

“Dan dari tangan pelaku Sat Narkoba menyita barang bukti berupa dua paket sabu,” ujarnya.

Barang bukti tersebut ia sembunyikan dengan rapi dan dibalut berkali-kali.

“Dimasukkan ke dalam plastik klip bening, kemudian dibalut dengan kertas tisu putih dan dibalut kembali dengan lakban warna hitam seberat 1,59 gram,” tuturnya.

Sementara itu,  SM saat ini masih berada dalam pemeriksaan pihak Sat Narkoba Polres Sumedang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kepada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan