JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengaku memberikan kesempatan untuk masyarakat agar mengkritik kebijakan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan pernyataan Jokowi tersebut merupakan keseriusan.
Akan tetapi, Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak bisa menghalangi orang yang melaporkan para pengkritik ke polisi dengan tuduhan provokasi atau fitnah terkait UU ITE.
“Kita juga tidak bisa dong menghalangi orang mau melapor, melapor itu kan hak rakyat. Bukan pemerintah yang melaporkan kalau ada orang kritis dilaporkan ke polisi lalu polisi memanggil,” ujar Mahfud dalam keterangannya melalui video, Senin (15/2).
Menurut Mahfud, orang yang melaporkan memiliki hak untuk itu. Sementara polisi memiliki kewajiban untuk mendalami laporan yang mereka terima. Kata Mahfud, menyerap kritikan yang masuk untuk menjadi bahan pertimbangan dalam membentuk kebijakan.
Seperti diketahui, mantan wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga ikut mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku ingin dikritik. JK menanyakan cara kritik ke pemerintah tanpa harus dijerat UU ITE.
“Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi. Ini tentu menjadi bagian dari upaya kita,” kata JK dalam acara peluncuran Mimbar Demokrasi Kebangsaan Fraksi PKS DPR RI.
JK mengatakan, Pengertian dari demokrasi intinya harus mengutamakan kepentingan rakyat. Sebab, rakyatlah yang memilih wakilnya di pemerintah untuk dapat memperoleh haknya sebagai warga negara.
“Berarti rakyat mendapat hak dan manfaat dalam demokrasi, karena itu kita harus menghargai hak-hak asasi sebagai prinsip pokok. Kalau ada yang melanggar HAM, maka itu adalah suatu pelanggaran terhadap konstitusi,” ujar JK. (Fin.co.id)