Bandung – Masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Operasi yustisi kali ini berlangsung secara mobile di wilayah Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13 Februari 2021).
Operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Panit Lantas Polsek Pameungpeuk Ipda Agus G, dan dibantu beberapa personel Polsek Pameungpeuk. Selain itu, Polsek Pameungpeuk juga bersinergi dengan bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan Arjasari.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq, SH., mengatakan, operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan rutin dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polri khususnya Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung. Kegiatan ini bermaksud untuk kembali mengingatkan dan menumbuhkan kesadaran warga pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19.
“Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan merupakan implementasi penerapan PPKM berskala mikro dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19,” kata AKp Ivan.
“Upaya pencegahan bisa dengan cara selalu menerapkan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan. Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Selain itu, kata Kapolsek, operasi yustisi secara mobile ini bertujuan untuk mempererat sinergitas Polri bersama instansi terkait lainnya dan warga masyarakat. Sehingga terjalinnya komunikasi yang baik guna mencegah timbulnya gangguan dalam keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pelaksanaan secara mobile juga bagian dari implementasi program Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,. Yakni Transformasi Menuju Polri PRESISI (Prediktif, Responsibilitas & Transparansi Berkeadilan),” tandasnya.