Kebijakan Dana BOS Diubah

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga akan mengubah skema penyaluran BOS untuk madrasah swasta pada tahun 2021. Dalam skema barunya nanti, penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat. Sebab, selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota.

“Mulai tahun 2021, kita akan ubah skema. Untuk BOP Raudlatul Athfal dan BOS madrasah negeri, tetap melalui satuan kerja masing-masing,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar.

Umar menjelaskan, alasan perubahan skema ini salah satunya agar proses realokasi anggaran BOS madrasah swasta lintas Kankemenag bahkan Kanwil bisa lebih fleksibel.

“Kadang ada daerah yang alokasi anggaran BOS bagi siswa baru madrasah swasta lebih banyak dari jumlah siswa baru yang diterima, sehingga alokasi anggarannya berlebih atau surplus,” ujarnya.

Terlebih lagi, kata Umar, anggaran BOS madrasah swasta disusun berdasarkan data perencanaan tahun sebelumnya. Menurutnya, data tersebut belum mencakup peserta didik baru yang diterima madrasah pada tahun berjalan.

“Contoh, di daerah lain siswa baru yang diterima jauh lebih banyak dari alokasi anggaran BOS yang tersedia sehingga kurang. Kondisi ini akan lebih mudah proses realokasinya jika dilakukan secara terpusat,” pungkasnya. (der/fin)

Tinggalkan Balasan