Utang PEN dan Covid-19 (Bagian Kedua)

Artinya, program/kegiatan yang dibiayai utang PEN semestinya diarahkan untuk pemulihan ekonomi Jawa Barat. Dengan demikian, kita mesti berkhidmat hanya pada tujuan tersebut.

Di sini letak fungsi pengawasan yang dimiliki dewan harus dibuktikan. Pengawasan tersebut harus dilakukan ekstra ketat karena utang harus dikembalikan.

Utang tersebut juga akan menjadi beban seluruh rakyat Jawa Barat, termasuk gubernur dan DPRD berikutnya.

Semoga semua membawa manfaat. Wallahu a’lam bishawab.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan