Utang PEN dan Covid-19 (Bagian Kedua)

Oleh: Drs. H. Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

Sebagai wakil rakyat, anggota dewan disemua tingkatan wajib menyuarakan kepentingan masyarakat diwakilinya.

Hal itu menjadi bagian dari sumpah yang diucapkannya ketika mereka dilantik.

Oleh karena itu, tidak salah jika masyarakat mempertimbangkan “perjuangan” setiap anggota dewan ketika yang bersangkutan mencalonkan diri pada pilkada atau pemilu berikutnya.

Sebagai wakil rakyat, anggota dewan –yang biasa disapa dengan sebutan “Yang Terhormat”– harus mencermati setiap kebijakan yang diambil sesuai tingkatannya.

Dengan demikian, ia baru dapat dikatakan berperan serta secara aktif dalam kebijakan di tempatnya bertugas. Tanpa itu, ia dianggap hanya sebagai “pelengkap” semata.

Makin banyak anggota dewan bersikap seperti itu, makin melekatlah stempel bahwa wakil rakyat hanya menjadi tukang stempel.

Wakil rakyat di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bersama gubernur/bupati/wali kota merupakan penyelenggara pemerintahan di wilayahnya.

Itulah yang dieksplisitkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, kemajuan sebuah wilayah tergantung pada kesepakatan keduanya.

Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan.

Jawa Barat sebagai sebuah provinsi juga terkena aturan sama. Namun ada cerita menarik ketika pandemi corona virus desease (covid-19) terjadi.

Seiring kebijakan pemerintah pusat, semua kepala daerah diberi otoritas penuh untuk melakukan refocusing kegiatan sekaligus realokasi anggaran.

Itu artinya, para kepala daerah diberi otonomi penuh terkait perubahan APBD. Landasan yuridisnya adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease-19.

Perppu tersebut kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Jawa Barat pun, untuk pertama kalinya, melakukan perubahan APBD murni hingga lima kali. Semua perubahan itu dikaitkan dengan penanggulangan wabah yang semula berasal dari Wuhan-Cina itu.

Perubahan menggeser alokasi anggaran di semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang jumlahnya triliunan rupiah. Untuk apa? Penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial (social safety net).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan