Pemkab Bandung Terapkan PPKM Mikro Pada Tanggal 9-22 Februari 2021 Mendatang

SOREANG – Tindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menerapkan PPKM berskala mikro pada tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bandung, Tisna Umaran mengungkapkan, pihaknya akan memperkuat basis pertahanan Covid-19 hingga tingkat RT/RW.

“Berdasarkan Inmendagri pada 5 Februari kemarin, PPKM ketiga ini memiliki kekhasan karena penekanannya adalah skala mikro. Ini juga sesuai dengan upaya yang telah kami lakukan, yakni menguatkan kembali satgas covid mulai dari tingkat kecamatan, desa atau kelurahan, hingga tingkat RT dan RW,” ungkap Tisna saat ditemui jabarekspres.com di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa (9/2).

Sekda menambahkan, pihaknya juga telah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan. Nantinya, posko tersebut bertugas untuk melakukan pengendalian pandemi, mulai dari sosialisasi penegakan protokol kesehatan (prokes), hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

“Posko ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat, seperti kepala desa, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, PKK, ketua RT, karang taruna, tokoh masyarakat dan relawan. Dengan keterlibatan mereka semua, Insya Allah penyebaran Covid-19 bisa ditekan. Karena bagaimanapun, masyarakatlah yang jauh lebih paham kondisi lingkungannya,” ucap Tisna.

Untuk mendukung hal itu, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) se-Kabupaten Bandung. Melalui rakor tersebut, dirinya berharap seluruh Forkopimcam memiliki persepsi yang sama dalam menanggulangi wabah Covid-19.

“Kemarin kami telah melaksanakan rapat persiapan bersama forkopimcam untuk menginventarisir persoalan-persoalan di setiap desa, khususnya terkait pendanaan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu juga, Tisna menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk ikut serta mensukseskan upaya pemerintah dalam memerangi pandemi. Menurutnya, semua kebijakan yang digulirkan pemerintah bertujuan untuk melindungi masyarakat dari wabah covid-19.

“Kami juga menghimbau kepada para pelaku usaha, pengelola pusat perbelanjaan, restoran dan rumah ibadah untuk mengikuti kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Di mana jam operasional mall dan restoran maksimal pukul 21.00. Sedangkan untuk kapasitas rumah ibadah dan restoran maksimal 50 persen,” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan