Dari Sebuah Kedai Kopi Lereng Tanggul Menjadi Koperasi

BANDUNG – Berawal dari diskusi via WhatsApp Grup pengurus dan anggota Kedai Kopi Lereng Tanggul beserta tokoh masyarakat yang lainnya, kini mereka mendirikan sebuah koperasi yang diberi nama Koperasi Konsumen Lereng Tanggul Sejahtera (KLTS).

Kedai tersebut berlokasi di Komplek Bumi Panyileukan Blok C-22 No. 10 RT.03/RW.04 Kelurahan Cipadung, Kecamatan Penyileukan, Kota Bandung. Alasan diberi nama Kedai Kopi Lereng Tanggul karena tempat ini berdiri di atas sebuah lahan tanggul.

“Kami berpikir semua para inisiator, jadi dengan berbagai masukan dari ahli ekonomi, kemudian dengan suasana negara kita yang lagi covid, akhirnya kita simpulkan kita arahkan menjadi sebuah koperasi,” ujar Dindin Syahidin.

Rapat pendirian koperasi dimulai pada bulan September 2020 dengan dihadiri 24 anggota yang sudah memenuhi syarat. Pada tanggal 21 Desember 2020 KLTS mendapatkan akta pendirian koperasi. Sekarang anggota koperasi sudah mencapai 50 orang.

Dindin Syahidin mengatakan syarat untuk menjadi anggota KLTS cukup mudah. “Syarat ikutan koperasi cuma KTP sama foto. Kemudian ada simpanan pokok Rp. 250.000,- itu dibayar tunai saat itu, terus ada simpanan wajib Rp. 25.000/bulan. Syarat utamanya sih berdomisili di Bandung, karena koperasi kita dibatasi di Kota Bandung,” jelasnya.

Manfaat dengan menyimpan di KLTS, anggota akan mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) dari usaha yang dijalankan oleh koperasi. SHU diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dalam pasal tersebut dijelaskan SHU ini merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Selain mendapatkan SHU, anggota juga diberikan potongan harga jika bertransaksi di tempat usaha yang didirikan oleh KLTS.

“Nah saya di sini berharap anggota dapat merasakan manfaat tadi ya, dia juga kalo bertransaksi di unit koperasi akan mendapatkan benefit, pengurangan harga, diskon dan sebagainya artinya kalau sebagai anggota nanti jajan di kedai atau beli barang di retailnya atau melakukan transaksi kredit itu dia mendapatkan benefit pengurangan harga,” ucap Dindin Syahidin. (mg8)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan