Kawasan Jalan Cipageran Galakan Pemeriksaan Razia Masker Rutin

CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi lakukan operasi yustisi bagi masyarakat supaya terus menaati aturan protokol kesehatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Selasa (2/2).

Beberapa Satgas termasuk para petugas staf di Kelurahan Cipageran, TNI, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat terjun langsung ke lapangan untuk melaksanakan operasi yustisi di kawasan Cipageran.

Berdasarkan pantauan, beberapa pengendara diberhentikan langsung oleh beberapa petugas gabungan karena tidak memakai masker.melintas di Jalan Cipageran No. 77, Cimahi.

Pelaksanaan operasi yustisi dilakukan sejak berlakunya PPKM yang dimulai dari tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Menurut Satgas Widodo, Bhabinkamtib Kelurahan Cipageran mengatakan, pihaknya berusaha untuk menekan kenaikan angka penularan Covid-19.

“Mungkin masyarakat ini sudah lalai terkait dengan protokol kesehatan dan mobilitasnya tinggi jadi kita tidak tahu ya mereka ini datangnya darimana aja sehingga kenaikan covid ini selalu terjadi, ucapnya.

“Dengan cara ini minimalnya kita berusaha untuk menekan penularan ini dengan cara tetap imbauan, dari satgas yang lain kita lakukan operasi yustisi hanya itu yang bisa kita lakukan,” kata Satgas Widodo, Pada Selasa (2/2).

Pertama para pelanggar itu dimintai menunjukkan identitas mereka seperti E-KTP, kemudian jika tidak membawa identitas tersebut pelanggar itu diminta untuk menulis data diri mereka.

Setelah itu para pelanggar dihukum untuk lakukan push-up sebagai bentuk pelanggaran mereka karena tidak memakai masker kemudian mereka dihimbau oleh petugas dan diberi masker gratis.

“Supaya masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan, mungkin sarana prasarana untuk penyebaran Covid-19 ini, seperti tiap keluar dari rumah lakukan aktivitas dengan menggunakan masker untuk mencegah penyebaran covid,” ungkapnya. (mg12)

Tinggalkan Balasan