Ingin Beri Sensasi ‘Lebih’ ke Pelanggan, Kupu-kupu Malam Ini Jajakan Seks Plus Sabu

CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan 16 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi, yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Belasan tersangka itu diamankan selama Januari.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang memiliki pekerjaan samping lain, di samping menjadi kupu-kupu malam. Perempuan berinisial NR, 42, tersebut nyambi sebagai penjual narkoba jenis sabu kepada pelanggan kencan semalamnya.

Namun aktivitas NR menjadi seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pengedar narkoba harus terhenti karena janda satu anak itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, belum lama ini.

NR dihadirkan dalam gelar perkara bersama belasan tersangka lainnnya di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (2/2). Mereka adalah BR, SL, WS, DN, GD, RN, SP, ML, AN, UJ, HS, TN dan HR yang ditangkap selama Januari 2021.

“Perempuan NR yang menjadi PSK sejak tahun 2007 yang juga menjual sabu selama lima bulan,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin.

Kedok NR mulai terkuak setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mendapatkan informasi adanya seorang PSK yang menjajakan layanan seks dengan mencari pelanggan via aplikasi Michat dan WhatsApps.

Namun, dalam lima bulan terakhir, PSK tersebut bukan hanya menjajakan layanan cinta semalam, tetapi sekaligus menawarkan sabu kepada pelanggannya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Dengan teknik undercover atau berpura-pura menjadi pelanggan, NR akhirnya berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan dan didapat barang bukti sabu sesuai informasi,” ujarnya.

Alasan NR mengedarkan sabu kepada para hidung belangnya pun bikin geleng-geleng kepala. Ia ingin mendapatkan sensasi lebih ketika melayani tamunya saat berhubungan badan. Tarif yang ditawarkan mencapai Rp 500 ribu.

“Untuk harga layanan seksnya Rp 250 ribu, harga sabu Rp 250 ribu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, karir NR pun terhenti karena dia terancam mendapat hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Ia dipersangkakan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan