MANILA-Dewan Perwakilan Rakyat Filipina telah menyetujui RUU yang menyatakan tanggal 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional dan berlaku setiap tahunnya.
RUU itu disebut guna mempromosikan pemahaman yang lebih dalam tentang praktik Muslim, serta toleransi terhadap agama lain di seluruh dunia.
Dilansir Arab News, Kongres berlangsung dengan suara bulat menyetujui RUU tersebut pada Selasa, 26 Januari, dengan 203 anggota parlemen memberikan suara untuk langkah tersebut.
Perwakilan daftar partai Anak Mindanao Amihilda Sangcopan, penulis utama dan sponsor RUU DPR No. 8249, berterima kasih kepada semua anggota parlemen karena mengesahkan undang-undang tersebut dan meminta anggota Senat untuk mendukung langkah tandingan.
Undang-undang tersebut berupaya untuk mempromosikan pemahaman yang lebih besar di kalangan non-Muslim tentang praktik dan “nilai mengenakan jilbab sebagai tindakan kesopanan dan martabat bagi wanita Muslim” dan mendorong wanita Muslim dan non-Muslim “untuk merasakan manfaat dari mengenakannya. ”
Tindakan tersebut juga bertujuan untuk menghentikan diskriminasi terhadap hijabi dan kesalahpahaman yang jelas tentang pilihan busana, yang sering disalahartikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan kurangnya kebebasan.
RUU tersebut juga berupaya untuk melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Muslim Filipina dan “mempromosikan toleransi dan penerimaan agama dan gaya hidup lain” di seluruh negeri. (fin.co.id)